MAKALAH
PENDIDIK/GURU MASA DEPAN DI
INDONESIA
Mata kuliah Pengantar Ilmu Pendidikan
Dosen Pengampu
: Prof. Dr. H. M. Sulthon Masyhud, M.Pd
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS JEMBER
2015
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1
Latar belakang
Manifesto
dari pendidikan adalah suatu keberlangsungan dari pengembangan ilmu
pengetahuan, didalam pendidikan penempatan filsafat adalah akar dari semua ilmu
pengetahuan. Di indonesia dengan berbagai tingkat multi-nya membuat ilmu
pengetahuan di Indonesia semakin berkembang pesat, namun juga menemui klimaks
yang kompleks.
Sistem
pendidikan yang diatur pada pasal 20
tahun 2003 menempatkan guru kepada ranah yang profesional, tuntutan untuk menjadi
guru yang mempunyai tingkat profesonalitas tinggi adalah suatu pemenuhan
standar pengajar di negara Indonesia, sebagai pengajar yang dituntut untuk
profesonial tentu memerlukan formula yang tepat karena kata scoot (12.1993)
kritikan tanpa solusi ibarat berlayar ditengah padang pasir.
Guru
yang didambakan dimasa yang akan datang adalah seorang guru yang bisa memahami
setiap ranah dari pendidikan, mulai sistem pengajaran sampai tingkat keilmuan, inilah
yang bisa melatar belakangi terjadinya suatu rantai profesional. Perbedaan yang
sangat mendasar dari sistem aplikatif guru adalah terjadinya tumpang tindih
keilmuan guru,sehingga kaidah dasar profesionalitas terlupakan, sementara
kejadian ini di indonesia dianggap diluar dari kewajaran apalagi bagi sekolah yang
dibawah standard rata-rata hal demikian ini sudah biasa.
1.2. Rumusan Masalah
Dari latar belakang
diatas, maka rumusan masalahnya adalah sebagai berikut :
a.
Apa hakikat pendidik/guru?
b.
Apa saja kompetensi yang harus dimiliki
pendidik/guru?
c.
Apa sajakah tugas pendidik/guru?
d.
Apa peran guru di Indonesia?
e.
Bagaimana pendidik/guru dimasa depan?
1.3.
Tujuan
Selain
pemenuhan tugas mata kuliah Pengantar Ilmu pendidikan ,tujuan dibuatnya makalah
“Pendidik/Guru Masa Depan Di Indonesia” ini adalah untuk mengetahui :
a.
Hakikat pendidik/guru
b.
Kompetensi pendiik/guru
c.
Tugas dan peran pendidik/guru
d.
guru masa depan di Indonesia
1.4.
Manfaat Penulisan Makalah
Pembuatan
makalah sepenuhnya ini didedikasikan sebagai salah satu refrensi dalam pemenuhan
guru yang berkualitas dan memberikan sumbangan pemikiran dalam rangka
pengembangan ilmu pendidikan terutama dikaitkan dengan perencanaan pendidikan
pada masa depan.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1. Hakikat pendidik/guru
Berdasarkan UU Nomor 20
Tahun 2003 Pasal I ayat 6 ditulis bahwa pendidik adalah tenaga yang
berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara,
tutor, instruktur, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya serta
berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
Pendidik dewasa ini
mempunyai makna yang cukup komprensif namun dalam makalah ini difokuskan
terhadap pendidik yang mempunyai predikat/sebutan “guru”. Menurut undang-undang
No.14 tahun 2005 Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik,
mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta
didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal yang meliputi:
pendidikan dasar, dan pendidikan menengah maupun pendidikan nonformal.
Istilah pendidik pada
hakikatnya terkait sangat erat dengan istilah guru secara umum. Guru
diidentifikasi sebagai :
a.
orang yang memiliki kharisma atau wibawa
hingga perlu untuk ditiru dan diteladani
b.
orang dewasa yang secara sadar
bertanggung jawab dalam mendidik, mengajar, dan membimbing anak
c.
orang yang memiliki kemampuan merancang
program pembelajaran serta mampu menata dan mengelola kelas dan memiliki
program, pembelajaran serta mampu menata dan mengelola kelas
d.
suatu jabatan atau profesi yang
memerlukan keahlian khusus
2.2. Kompetensi Pendidik/guru
Berdasarkan
Undang-undang Nomor 20 Pasal 2003 40 Ayat 2, dinyatakan bahwa kewajiban
pendidik adalah :
a.
menciptakan suasana pendidikan yang
bermakna, menyenangkan, kreatif, dan dialogis
b.
mempunyai komitmen secara profesional
untuk meningkatkan mutu pendidikan
c.
memberi teladan dan menjaga nama baik
lembaga, profesi dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya
dengan demikian,
maka pendidik harus memiliki sejumlah kompetensi sebagai agen pembelajaran pada
peserta didiknya, meliputi :
kompetensi
pedagogik, mencangkup kemampuan untuk dapat :
1.
memahami karakteristik, kebutuhan, dan
perkembangan peserta didik
2.
menguasai konsep dan prinsip pendidikan
3.
menguasai konsep, prinsip dan strategi
pengembangan kurikulum
4.
menguasai teori, prinsip dan strategi pembelajaran
5.
menciptakan situasi pembelajaran yang
interaktif , menyenangkan, menantang, memotivai peserta didik untuk
berpartisipasi aktif, serta memberi ruang yang cukup bagi prakarsa, kreatifitas
dan kemandirian
6.
menguasai konsep, prinsip, prosedur, dan
strategi bimbingan belajar peserta didik
7.
menguasai media pembelajaran termasuk
tehnolgi komunikasi dan informasi
8.
penguasaan prinsip, alat, dan prosedur
penilaian proses hasil belajar
kompetensi
kepribadian, mencangkup kemampuan untuk dapat :
1.
menampilkan diri sebagai pribadi yang
jujur, mantap, stabil, dewasa, berwibawa, serta arif dan bijaksana
2.
berahlak mulia dan menjadi teladan bagi
peserta didik dan masyarakat sekitar
3.
memiliki jiwa, sikap, dan perilaku
demokratis
4.
memiliki sikap dan komitmen terhadap profesi
serta menjunjung kode etik pendidik
kompetensi
sosial, mencangkup kemampuan untuk dapat :
1.
bersifat terbuka, obyektif, dan tidak
diskriminatif
2.
berkomunikasi dan bergaul secara efektif
dan santun dengan peserta didik
3.
berkomunikasi dan bergaul secara
kolegial dan santun dengan, sesama tutor, dan tenaga kependidikan.
4.
berkomunikasi empatik dan santun dengan
orang tua/wali peserta didik, serta masyarakat sekitar
5.
beradaptasi dengan kondisi sosial budaya
setempat
6.
bekerja sama secara efektif dengan peserta
didik, sesama tutor dan tenaga kependidikan, dan masyarakat setempat
kompetensi
profesional, mencangkup kemampuan untuk :
1.
Mengenal tujuan pendidikan untuk mencapai tujuan
pendidikan nasional.
2.
Mengenal fungsi sekolah dalam masyarakat, sebagai pusat
kebudayaan dan pendidikan
3.
Mengenal prinsip psikologi pendidikan yang dapat
dimanfaatkan dalam proses belajar mengajar.
4.
Menguasai bahan pengajaran
5.
Menyusun program pengajaran menetapkan tujuan
pembelajaran
6.
Melaksanakan program pengajaran dengan menciptakan suasana
belajar yang kondusif
7.
Menilai hasil dan proses belajar mengajar yang telah
dilaksanakan
2.3. Peranan pendidik/guru
Guru
sebagai modal awal dari salah satu tonggak pendidikan berkepentingan untuk
melayani siswa/murid, beragam instrumen yang
dipegang guru demi mewujudkan pendidikan yang sehat, dalam undang-undang
no 14 tahun 2005 Guru mempunyai
kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan
menengah, dan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang
diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Berikut peran guru secara
rinci :
1.
Peran
pendidik/guru dalam proses belajar mengajar, dapat diklasifikasikan sebagai
berikut
-
Sebagai
demonstrator, guru harus mampu menguasai materi atau bahan pelajaran yang akan
diajarkannya kepada peserta didik. Sehingga peserta didik dapat menerima,
memahami, dan menguasai ilmu pengetahuan sehingga tujuan pembelajaran dapat
tercapai.
-
Sebagai
pengelola kelas, guru harus mampu mengelola kelas agar fasilitas kelas untuk bermacam-macam
kegiatan belajar dan menngajar mencapai hasil yang maksimal
-
Sebagai
mediator, guru harus memiliki keterampilan berkomuikasi, sebab seorang mediator
adalah seorang perantara dalam hubungan antarmanusia. Sedangkan sebagai
fasilitator, guru hendaknya mampu mengusahakan sumber belajar yang berguna
serta menunjang pencapaian tujuan dan proses belajar mengajar.
2.
Peran
pendidik/guru dalam pengadministrasian, seorang guru dapat berperan sebagai
berikut :
a.
Pengambilan
inisiatif , pengarah, dan penilaian kegiatan pendidikan.
b.
Wakil
masyarakat, yang dapat menyalurkan kemauan masyarakat (dalam arti yang baik).
c.
Penegak
disiplin
d.
Untuk
memperlancar kegiatan pendidikan, maka pembelajar harus mampu melaksakan
kegiatan administrasi.
e.
Orang
yang berpengetahuan, artinya ahli dalam mata pelajaran yang hendak ia
sampaikan. Sebab pembelajar bertanggung jawab dalam mewariskan kebudayaan
(pengetahuan) kepada peserta didiknya, guna mempersiapkan mereka untuk menjadi
anggota masyarakat yang dewasa.
3.
Peran
pendidik/guru secara pribadi, dapat diuraikan sebagai berikut :
a.
Petugas
sosial yang dapat membantu kepentingan masyarakat.
b.
Pelajar
dan ilmuwan, walaupun pembelajar telah berperan sebagai pendidik, namun
pembelajar harus terus menuntut ilmu pengetahuan guna mengikuti perkembangan
ilmu pengetahuan. Jadi selain berperan sebagai ilmuwan, pembelajar juga
berperan sebagai pelajar.
c.
Orang
tua, yaitu mewakili orang tua murid di sekolah dalam memberi pendidikan kepada
anaknya. Pembelajar merupakan orangtua siswa di sekolah.
d.
Teladan,
artinya pembelajar harus mampu menjadi teladan yang baik bagi peserta didiknya.
e.
Pencari
keamanan, maksudnya senatiasa memberikan rasa aman bagi peserta didiknya. Dalam
hal ini menjadi tempat berlindung dan bernaung.
4. Peran
pendidik/guru secara psikologis, Secara psikologis guru memiliki peran sebagai
berikut :
a.
Ahli
psiklogi pendidikan yang mampu melaksanakan tugasnya berdasarkan prisip-prisip
psikologi.
b.
Artist in human relation, yaitu orang yang mampu menciptakan hubungan antar manusia
dengan tujuan dan teknik tertentu dalam kegiatan pndidikan
c.
Catalytic agent, yaitu orang yang mempunyai aspirasi dalam pembaharuan.
d.
Petugas
kesehatan mental yang dapat membina kesehatan mental peserta didik.
2.4. Tugas-tugas
pendidik/guru
Partisipasi guru dalam
proses pembelajaran di sekolah sangat diperlukan mengingat guru merupakan bagian
terbesar dari keseluruhan petugas sekolah, disamping itu guru memiliki banyak
kesempatan khusus untuk berhubungan langsung dengan murid. Khusus dalam kaitan
dengan proses pembelajaran ini, guru memiliki tugas sebagai berikut :
a.
Mengidentifikasi
kebutuhan-kebutuhan dan masalah-masalah yang dirasakan peserta didik
b.
Mengidentifikasi
gejala-gejala salah penyesuaian (maladjusment) pada diri peserta didik
c.
Mendorong
pertumbuhan dan perkembangan peserta didik
d.
Melaksanakan
bimbingan kelompok
e.
Melengkapi
rencana-rencana yang telah dirumuskan peserta didik dengan pendidik
f.
Mengajar
sesuai dengan kebutuhan yang dirasakan peserta didik
g.
Mengumpulkan
informasi atau data tentang peserta didik
h.
Melaksanakan
kontak dengan masyarakat, terutama dengan orang tua peserta didik
i.
Melaksanakan
penyuluhan terbatas karena hubungan baik dapat dengan mudah terjalin antara
guru dan peserta didik.
2.5. Pendidik/Guru masa depan di Indonesia
Sejalan
dengan definisi pendidikan sebagai humanisasi (untuk memanusiakan manusia),
yaitu suatu upaya dalam rangka membantu peserta didik agar mampu hidup sesuai
dengan martabat kemanusiaannya, guru memiliki tujuan dan tugas untuk membangun
peserta didik menjadi manusia yang ideal. Untuk memenuhi tujuan tersebut guru
masa depan atau dalam konteks waktu sekarang disebut sebagai calon guru, harus
me
Di dalam UU No.14 2005 Bab IV Pasal
8, Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik,
sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan
pendidikan nasional. Terkait dengan pasal tersebut dapat dikatakan bahwa
pendidik/guru masa depan di Indonesia haruslah guru yang memliliki kualifikasi
untuk mendidik generasi yang akan membawa bangsa ini menuju ranah yang lebih
baik
BAB
III
PENUTUP
3.1.
Kesimpulan
Guru
masa depan adalah guru yang harus memiliki kualifikasi yang telah dijelaskan
oleh Undang-undang, maksudnya pendidik/guru harus bisa memiliki kompetensi-kompetensi
yang telah dipelajari saat menempuh pendidikan tinggi serta lingkungan sekitar.
3.2.
Saran
Berikut
beberapa saran terkait dengan evaluasi makalah “pendidik/guru masa depan di
indonesia” :
Pertama,
untuk menjadi guru masa depan di Indonesia yang memiliki kompetensi dan
keahlian di bidang yang telah diambil, pendidik/guru harus mempunyai orientasi
kedepan untuk mewujudkan cita-cita bangsa yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa
dan dapat disimpulkan pula seperti yang diatas bahwa guru juga harus memiliki
dedikasi yang tinggi untuk menciptakan penerus bangsa yang lebih baik, untuk
mewujudkannya maka seorang guru haruslah menjadi seorang yang jujur dan penuh
tanggung jawab terhadap peserta didiknya, karena guru itu sebagai
tauladan/contoh yang baik bagi anak didiknya.
Kedua,
penyiapan guru profesional dengan kecerdasan emosi yang memadai harus dimulai
sejak masa rekruitmen (penerimaan) calon mahasiswa guru. Materi, instrument,
dan cara seleksi calon mahasiswa harus merujuk kepada karakteristik dan standar
dari profil guru profesional dan kecerdasan emosi, begitu pula untuk perkuliahan
yang berkaitan dengan ilmu mendidik semestinya diperkaya dengan kajian-kajian
literature yang lebih dominan denagan nuansa humanistis, spiritual, moral, dan kecerdasan
emosi.
Ketiga, setiap LPTK
penghasil calon guru hendaknya memiliki institusi yang bertugas khusus secara
periodik melakukan studi/penelitian untuk mengungkap profil dan perkembangan
kecerdasan emosi mahasiswa calon guru. Hasil studi ini menjadi bahan masukan
dan pembinaan lebih lanjut bagi mahasiswa yang bersangkutan.
DAFTAR PUSTAKA
Sujiono, Yuliani N.2009.Konsep Dasar Pendidikan Anak Usia
dini.Jakarta: Indeks
Wahyudin, Dinn DKK.2009.Pengantar Pendidikan.Jakarta:
Universitas Terbuka
Mashyud, Sulthon.2015. Manajemen Profesi Kependidikan.
Yogyakarta: kurnia kalam semesta