Laman

Minggu, 15 November 2015

MAKALAH
PENDIDIK/GURU MASA DEPAN DI INDONESIA
Mata kuliah Pengantar Ilmu Pendidikan
Dosen Pengampu  : Prof. Dr. H. M. Sulthon Masyhud, M.Pd


FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS JEMBER
2015


BAB I
PENDAHULUAN

1.1              Latar belakang
Manifesto dari pendidikan adalah suatu keberlangsungan dari pengembangan ilmu pengetahuan, didalam pendidikan penempatan filsafat adalah akar dari semua ilmu pengetahuan. Di indonesia dengan berbagai tingkat multi-nya membuat ilmu pengetahuan di Indonesia semakin berkembang pesat, namun juga menemui klimaks yang kompleks.
Sistem pendidikan yang diatur pada  pasal 20 tahun 2003 menempatkan guru kepada ranah yang profesional, tuntutan untuk menjadi guru yang mempunyai tingkat profesonalitas tinggi adalah suatu pemenuhan standar pengajar di negara Indonesia, sebagai pengajar yang dituntut untuk profesonial tentu memerlukan formula yang tepat karena kata scoot (12.1993) kritikan tanpa solusi ibarat berlayar ditengah padang pasir.
Guru yang didambakan dimasa yang akan datang adalah seorang guru yang bisa memahami setiap ranah dari pendidikan, mulai sistem pengajaran sampai tingkat keilmuan, inilah yang bisa melatar belakangi terjadinya suatu rantai profesional. Perbedaan yang sangat mendasar dari sistem aplikatif guru adalah terjadinya tumpang tindih keilmuan guru,sehingga kaidah dasar profesionalitas terlupakan, sementara kejadian ini di indonesia dianggap diluar dari kewajaran apalagi bagi sekolah yang dibawah standard rata-rata hal demikian ini sudah biasa.

1.2. Rumusan Masalah
Dari latar belakang diatas, maka rumusan masalahnya adalah sebagai berikut :
a.                   Apa hakikat pendidik/guru?
b.                   Apa saja kompetensi yang harus dimiliki pendidik/guru?
c.                   Apa sajakah tugas pendidik/guru?
d.                  Apa peran guru di Indonesia?
e.                   Bagaimana pendidik/guru dimasa depan?




1.3.            Tujuan
Selain pemenuhan tugas mata kuliah Pengantar Ilmu pendidikan ,tujuan dibuatnya makalah “Pendidik/Guru Masa Depan Di Indonesia” ini adalah untuk mengetahui :
a.                   Hakikat pendidik/guru
b.                   Kompetensi pendiik/guru
c.                   Tugas dan peran pendidik/guru
d.                  guru masa depan di Indonesia



1.4. Manfaat Penulisan Makalah
Pembuatan makalah sepenuhnya ini didedikasikan sebagai salah satu refrensi dalam pemenuhan guru yang berkualitas dan memberikan sumbangan pemikiran dalam rangka pengembangan ilmu pendidikan terutama dikaitkan dengan perencanaan pendidikan pada masa depan.


BAB II
PEMBAHASAN

2.1. Hakikat pendidik/guru
Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2003 Pasal I ayat 6 ditulis bahwa pendidik adalah tenaga yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
Pendidik dewasa ini mempunyai makna yang cukup komprensif namun dalam makalah ini difokuskan terhadap pendidik yang mempunyai predikat/sebutan “guru”. Menurut undang-undang No.14 tahun 2005 Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal yang meliputi: pendidikan dasar, dan pendidikan menengah maupun pendidikan nonformal.
Istilah pendidik pada hakikatnya terkait sangat erat dengan istilah guru secara umum. Guru diidentifikasi sebagai :
a.       orang yang memiliki kharisma atau wibawa hingga perlu untuk ditiru dan diteladani
b.      orang dewasa yang secara sadar bertanggung jawab dalam mendidik, mengajar, dan membimbing anak
c.       orang yang memiliki kemampuan merancang program pembelajaran serta mampu menata dan mengelola kelas dan memiliki program, pembelajaran serta mampu menata dan mengelola kelas
d.      suatu jabatan atau profesi yang memerlukan keahlian khusus

2.2. Kompetensi Pendidik/guru
Berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Pasal 2003 40 Ayat 2, dinyatakan bahwa kewajiban pendidik adalah :
a.       menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dan dialogis
b.      mempunyai komitmen secara profesional untuk meningkatkan mutu pendidikan
c.       memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya
dengan demikian, maka pendidik harus memiliki sejumlah kompetensi sebagai agen pembelajaran pada peserta didiknya, meliputi :
kompetensi pedagogik, mencangkup kemampuan untuk dapat :
1.      memahami karakteristik, kebutuhan, dan perkembangan peserta didik
2.      menguasai konsep dan prinsip pendidikan
3.      menguasai konsep, prinsip dan strategi pengembangan kurikulum
4.      menguasai teori, prinsip dan strategi pembelajaran
5.      menciptakan situasi pembelajaran yang interaktif , menyenangkan, menantang, memotivai peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberi ruang yang cukup bagi prakarsa, kreatifitas dan kemandirian
6.      menguasai konsep, prinsip, prosedur, dan strategi bimbingan belajar peserta didik
7.      menguasai media pembelajaran termasuk tehnolgi komunikasi dan informasi
8.      penguasaan prinsip, alat, dan prosedur penilaian proses hasil belajar

kompetensi kepribadian, mencangkup kemampuan untuk dapat :
1.      menampilkan diri sebagai pribadi yang jujur, mantap, stabil, dewasa, berwibawa, serta arif dan bijaksana
2.      berahlak mulia dan menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat sekitar
3.      memiliki jiwa, sikap, dan perilaku demokratis
4.      memiliki sikap dan komitmen terhadap profesi serta menjunjung kode etik pendidik
kompetensi sosial, mencangkup kemampuan untuk dapat :
1.      bersifat terbuka, obyektif, dan tidak diskriminatif
2.      berkomunikasi dan bergaul secara efektif dan santun dengan peserta didik
3.      berkomunikasi dan bergaul secara kolegial dan santun dengan, sesama tutor, dan tenaga kependidikan.
4.      berkomunikasi empatik dan santun dengan orang tua/wali peserta didik, serta masyarakat sekitar
5.      beradaptasi dengan kondisi sosial budaya setempat
6.      bekerja sama secara efektif dengan peserta didik, sesama tutor dan tenaga kependidikan, dan masyarakat setempat
kompetensi profesional, mencangkup kemampuan untuk :
1.      Mengenal tujuan pendidikan untuk mencapai tujuan pendidikan nasional.
2.      Mengenal fungsi sekolah dalam masyarakat, sebagai pusat kebudayaan dan pendidikan
3.      Mengenal prinsip psikologi pendidikan yang dapat dimanfaatkan dalam proses belajar mengajar.
4.      Menguasai bahan pengajaran
5.      Menyusun program pengajaran menetapkan tujuan pembelajaran
6.      Melaksanakan program pengajaran dengan menciptakan suasana belajar yang kondusif
7.      Menilai hasil dan proses belajar mengajar yang telah dilaksanakan

2.3. Peranan pendidik/guru
Guru sebagai modal awal dari salah satu tonggak pendidikan berkepentingan untuk melayani siswa/murid, beragam instrumen yang  dipegang guru demi mewujudkan pendidikan yang sehat, dalam undang-undang no 14 tahun 2005  Guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Berikut peran guru secara rinci :
1.      Peran pendidik/guru dalam proses belajar mengajar, dapat diklasifikasikan sebagai berikut
-          Sebagai demonstrator, guru harus mampu menguasai materi atau bahan pelajaran yang akan diajarkannya kepada peserta didik. Sehingga peserta didik dapat menerima, memahami, dan menguasai ilmu pengetahuan sehingga tujuan pembelajaran dapat tercapai.
-          Sebagai pengelola kelas, guru harus mampu mengelola kelas agar fasilitas kelas untuk bermacam-macam kegiatan belajar dan menngajar mencapai hasil yang maksimal
-          Sebagai mediator, guru harus memiliki keterampilan berkomuikasi, sebab seorang mediator adalah seorang perantara dalam hubungan antarmanusia. Sedangkan sebagai fasilitator, guru hendaknya mampu mengusahakan sumber belajar yang berguna serta menunjang pencapaian tujuan dan proses belajar mengajar.
2.    Peran pendidik/guru dalam pengadministrasian, seorang guru dapat berperan sebagai berikut :
a.       Pengambilan inisiatif , pengarah, dan penilaian kegiatan pendidikan.
b.      Wakil masyarakat, yang dapat menyalurkan kemauan masyarakat (dalam arti yang baik).
c.       Penegak disiplin
d.      Untuk memperlancar kegiatan pendidikan, maka pembelajar harus mampu melaksakan kegiatan administrasi.
e.       Orang yang berpengetahuan, artinya ahli dalam mata pelajaran yang hendak ia sampaikan. Sebab pembelajar bertanggung jawab dalam mewariskan kebudayaan (pengetahuan) kepada peserta didiknya, guna mempersiapkan mereka untuk menjadi anggota masyarakat yang dewasa.

3.    Peran pendidik/guru secara pribadi, dapat diuraikan sebagai berikut :
a.       Petugas sosial yang dapat membantu kepentingan masyarakat.
b.      Pelajar dan ilmuwan, walaupun pembelajar telah berperan sebagai pendidik, namun pembelajar harus terus menuntut ilmu pengetahuan guna mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan. Jadi selain berperan sebagai ilmuwan, pembelajar juga berperan sebagai pelajar.
c.       Orang tua, yaitu mewakili orang tua murid di sekolah dalam memberi pendidikan kepada anaknya. Pembelajar merupakan orangtua siswa di sekolah.
d.      Teladan, artinya pembelajar harus mampu menjadi teladan yang baik bagi peserta didiknya.
e.       Pencari keamanan, maksudnya senatiasa memberikan rasa aman bagi peserta didiknya. Dalam hal ini menjadi tempat berlindung dan bernaung.

4.     Peran pendidik/guru secara psikologis, Secara psikologis guru memiliki peran sebagai berikut :
a.       Ahli psiklogi pendidikan yang mampu melaksanakan tugasnya berdasarkan prisip-prisip psikologi.
b.      Artist in human relation, yaitu orang yang mampu menciptakan hubungan antar manusia dengan tujuan dan teknik tertentu dalam kegiatan pndidikan
c.       Catalytic agent, yaitu orang yang mempunyai aspirasi dalam pembaharuan.
d.      Petugas kesehatan mental yang dapat membina kesehatan mental peserta didik.

2.4. Tugas-tugas pendidik/guru
Partisipasi guru dalam proses pembelajaran di sekolah sangat diperlukan mengingat guru merupakan bagian terbesar dari keseluruhan petugas sekolah, disamping itu guru memiliki banyak kesempatan khusus untuk berhubungan langsung dengan murid. Khusus dalam kaitan dengan proses pembelajaran ini, guru memiliki tugas sebagai berikut :
a.         Mengidentifikasi kebutuhan-kebutuhan dan masalah-masalah yang dirasakan peserta didik
b.        Mengidentifikasi gejala-gejala salah penyesuaian (maladjusment) pada diri peserta didik
c.         Mendorong pertumbuhan dan perkembangan peserta didik
d.        Melaksanakan bimbingan kelompok
e.         Melengkapi rencana-rencana yang telah dirumuskan peserta didik dengan pendidik
f.         Mengajar sesuai dengan kebutuhan yang dirasakan peserta didik
g.        Mengumpulkan informasi atau data tentang peserta didik
h.        Melaksanakan kontak dengan masyarakat, terutama dengan orang tua peserta didik
i.          Melaksanakan penyuluhan terbatas karena hubungan baik dapat dengan mudah terjalin antara guru dan peserta didik.


2.5.  Pendidik/Guru masa depan di Indonesia
Sejalan dengan definisi pendidikan sebagai humanisasi (untuk memanusiakan manusia), yaitu suatu upaya dalam rangka membantu peserta didik agar mampu hidup sesuai dengan martabat kemanusiaannya, guru memiliki tujuan dan tugas untuk membangun peserta didik menjadi manusia yang ideal. Untuk memenuhi tujuan tersebut guru masa depan atau dalam konteks waktu sekarang disebut sebagai calon guru, harus me
Di dalam UU No.14 2005 Bab IV Pasal 8, Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Terkait dengan pasal tersebut dapat dikatakan bahwa pendidik/guru masa depan di Indonesia haruslah guru yang memliliki kualifikasi untuk mendidik generasi yang akan membawa bangsa ini menuju ranah yang lebih baik





BAB III
PENUTUP

3.1. Kesimpulan
Guru masa depan adalah guru yang harus memiliki kualifikasi yang telah dijelaskan oleh Undang-undang, maksudnya pendidik/guru harus bisa memiliki kompetensi-kompetensi yang telah dipelajari saat menempuh pendidikan tinggi serta lingkungan sekitar.
3.2. Saran
Berikut beberapa saran terkait dengan evaluasi makalah “pendidik/guru masa depan di indonesia” :
Pertama, untuk menjadi guru masa depan di Indonesia yang memiliki kompetensi dan keahlian di bidang yang telah diambil, pendidik/guru harus mempunyai orientasi kedepan untuk mewujudkan cita-cita bangsa yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa dan dapat disimpulkan pula seperti yang diatas bahwa guru juga harus memiliki dedikasi yang tinggi untuk menciptakan penerus bangsa yang lebih baik, untuk mewujudkannya maka seorang guru haruslah menjadi seorang yang jujur dan penuh tanggung jawab terhadap peserta didiknya, karena guru itu sebagai tauladan/contoh yang baik bagi anak didiknya.
Kedua, penyiapan guru profesional dengan kecerdasan emosi yang memadai harus dimulai sejak masa rekruitmen (penerimaan) calon mahasiswa guru. Materi, instrument, dan cara seleksi calon mahasiswa harus merujuk kepada karakteristik dan standar dari profil guru profesional dan kecerdasan emosi, begitu pula untuk perkuliahan yang berkaitan dengan ilmu mendidik semestinya diperkaya dengan kajian-kajian literature yang lebih dominan denagan nuansa humanistis, spiritual, moral, dan kecerdasan emosi.
Ketiga, setiap LPTK penghasil calon guru hendaknya memiliki institusi yang bertugas khusus secara periodik melakukan studi/penelitian untuk mengungkap profil dan perkembangan kecerdasan emosi mahasiswa calon guru. Hasil studi ini menjadi bahan masukan dan pembinaan lebih lanjut bagi mahasiswa yang bersangkutan.


DAFTAR PUSTAKA

Sujiono, Yuliani N.2009.Konsep Dasar Pendidikan Anak Usia dini.Jakarta: Indeks
Wahyudin, Dinn DKK.2009.Pengantar Pendidikan.Jakarta: Universitas Terbuka
Mashyud, Sulthon.2015. Manajemen Profesi Kependidikan. Yogyakarta: kurnia kalam semesta



Tidak ada komentar:

Posting Komentar